10 Top 10s From A 10 Percenter: Over 100 Essential Acting Career Tips From A Hollywood Agent

10 Top 10s From A 10 Percenter: Over 100 Essential Acting Career Tips From A Hollywood Agent

PPKn 1.Perhatikan Pernyataan perikut :
(1) UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 3
(2) UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat 1
(3) Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000
(4) UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 1 Berdasarkan pernyataan di atas, yang merupakan dasar hukum bela negara adalah
a. (1), (2) dan (3)
b. 2), (3) dan (4)
c. (1), (3) dan (4)

2.Perhatikan pernyataan di bawah ini : (1 )terjadinya pemberontakan PKI di Madiun yang ingin mengganti Ideologi Pancasila (2)Perubahan bentuk negara dari republic menjadi negara Serikat
(3)Dikeluatkannya Dekrit presiden pada tahun 1959
(4)Mulai turunya persatuan dan kesatuan bangsaBerdasarkan data di atas di atas penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan ditunjukkan dengan nomor …. *
a. (1), (2) dan (4)
b. (2), (3) dan (4)
c. (1),(2) dan (3)​

1.Perhatikan Pernyataan perikut :
(1) UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 3
(2) UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat 1
(3) Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000
(4) UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 1 Berdasarkan pernyataan di atas, yang merupakan dasar hukum bela negara adalah
a. (1), (2) dan (3)
b. 2), (3) dan (4)
c. (1), (3) dan (4)

2.Perhatikan pernyataan di bawah ini : (1 )terjadinya pemberontakan PKI di Madiun yang ingin mengganti Ideologi Pancasila (2)Perubahan bentuk negara dari republic menjadi negara Serikat
(3)Dikeluatkannya Dekrit presiden pada tahun 1959
(4)Mulai turunya persatuan dan kesatuan bangsaBerdasarkan data di atas di atas penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan ditunjukkan dengan nomor …. *
a. (1), (2) dan (4)
b. (2), (3) dan (4)
c. (1),(2) dan (3)​

Jawaban:

1. A

2.A

Penjelasan:

1. pada Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Pada ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 mengatur tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

[answer.2.content]